Sejak wacana kenaikan harga rokok mencuat ke permukaan pada awal bulan Agustus ini, kabar ini langsung menyebar dan membuat heboh semua kalangan, pasalnya jika memang wacana kenaikan harga rokok ini benar-benar diterapkan maka pemerintah Indonesia benar-benar membuat suatu jalan terobosan yang mengejutkan. Seperti kita tahu, rokok adalah barang dengan penerimaan cukai yang cukup tinggi untuk pendapatan negara, peningkatan kenaikan cukai rokok sekitar 10% setiap tahunnya.
Rencana kenaikan harga rokok menjadi 50 ribu rupiah per bungkus muncul, karena survey yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang melakukan riset terhadap konsumen rokok dan hasilnya menunjukan bahwa sebanyak 76% perokok akan berhenti merokok jika harga rokok 50 ribu per bungkus. Lalu kemudian, hal ini diusulkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan harga rokok dan mengalihkan penerimaan cukai rokok untuk menambah anggaran kesehatan publik.
Pemerintah Sulit Menaikan Harga Rokok 50 ribu Rupiah
Pemerintah memang sedang mempertimbangkan usulan ini dan belum ada informasi resmi terkait kenaikan harga rokok menjadi 50.000 rupiah per bungkus. Namun, bila kita mengkaji UU tentang aturan kenaikan cukai terhadap produk, rasanya harga rokok belum akan naik tahun 2016 ini. Ya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, menyatakan bahwa kenaikan cukai maksimal adalah 250 persen dari harga produksi pabrik dan 55 persen dari harga eceran.
Seperti dikutip dari redaksi berita
tempo, bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan komunikasi dan kajian mendalam terhadap para pelaku rokok, baik kepada para pengusaha, petani tembakau dan cengkeh, buruh, pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, serta kementerian lainnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang merasa terlalu dirugikan dan tentu saja untuk menghindari masalah yang mungkin lebih besar jika harga rokok dinaikkan karena bagaimanapun ada banyak sekali pihak yang bermain dalam rokok.
Kenaikan Harga Rokok Harus Dikaji Secara Keseluruhan
Rokok memang telah menjadi barang yang sulit terpisahkan dari masyarakat. Terlepas dari hasil survey yang dilakukan FKM UI, saya sangat yakin bahwa masyarakat tidak bisa secara mudah untuk melepaskan candu terhadap barang ini. Saat harga rokok berkisar dibawah 20 ribuan saja seperti sekarang, banyak sekali alternatif rokok lain yang beredar dan mudah didapatkan seperti rokok paper atau rokok lintingan, belum lagi rokok illegal yang harganya sangat terjangkau oleh masyarakat. Artinya, konsumen rokok sulit dikurangi, meskipun harganya mahal.
Dalam menaikan harga rokok memang dibutuhkan keseriusan pemerintah, karena bisnis dan perniagaan rokok melingkup semua kalangan baik dari segi produsen dan konsumen. Pengusaha rokok kecil mungkin akan sulit bersaing dan terjadi penutupan usaha besar-besaran jika harga rokok mencapai 50 ribu rupiah, konsumen rokok yang mayoritas masyarakat kelas ekonomi menengah kebawah juga tidak akan sanggup membeli dengan harga yang begitu tinggi.
Jika harga rokok akan benar-benar mengalami kenaikan sebesar 50 ribu rupiah, penerimaan pendapatan negara dari cukai rokok diyakini akan meningkat secara signifikan. Namun, pemerintah juga tidak boleh tergesa-gesa dan sembarang saja dalam memutuskan penetapan harga dan cukai rokok, karena tentunya dampak setelahnya akan menimbulkan masalah lain yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan negara.
Isu kenaikan rokok ini, boleh jadi merupakan suatu bentuk rasa gundah dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengatur peredaran rokok di Indonesia selama ini. Kita bisa sama-sama melihat secara jelas, bagaimana rokok sangat mudah dan bebas didapatkan oleh kaum pelajar dan masyarakat dibawah usia. Pemerintah seakan melakukan pembiaran terhadap batas usia pengguna rokok yang mengakibatkan mereka menjadi konsumen aktif hingga dewasa. Belum lagi aturan larangan merokok di tempat umum yang belum tegas dimana wanita dan anak-anak kecil sering menjadi korbannya.
Tentu saja, kita tidak bisa serta merta hanya menyalahkan pemerintah namun kesadaran diri pribadi harus benar-benar ditanamkan. Lalu,
apakah harga rokok akan benar-benar naik tahun ini? Mari kita tunggu saja keputusan dan solusi dari pemerintah terkait pembenahan aturan dan harga rokok.